Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dan Menteri Negara (Menneg) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor 481 Tahun 2006.
Isi dari kesepakatan tersebut antara lain terdapat 13 hari libur nasional dan 6 hari libur yang ditetapkan sebagai cuti bersama selama tahun 2007. Konsep cuti bersama pada dasarnya diambil dari hari yang terjepit antara hari libur nasional dengan libur akhir pekan, yang jatuh pada hari Jumat, menjelang atau setelah hari libur nasional.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2007:
1. Tahun Baru Masehi (1 Januari)
2. Tahun Baru 1428 Hijriyah (20 Januari)
3. Tahun Baru Imlek (18 Februari)
4. Hari Raya Nyepi Saka 1929 (19 Maret)
5. Maulid Nabi Muhammad SAW (31 Maret)
6. Wafat Isa al-Masih (6 April)
7. Kenaikan Isa Almasih (17 Mei)
8. Jumat 18 Mei (setelah hari libur nasional setelah kenaikan Isa Almasih yang jatuh hari Kamis)
9. Hari Raya Waisak (1 Juni)
10. Isra’ Mi’raj (11 Agustus)
11.Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus)
12. Jumat 12 Oktober, Senin 15 Oktober, Selasa 16 Oktober (sebelum dan sesudah hari libur nasional Idul Fitri yang jatuh hari Sabtu dan Minggu)
13.Idul Fitri 1 Syawal 1428 H (13-14 Oktober)
14.Idul Adha 1428 H (20 Desember)
15.Hari Raya Natal (25 Desember)
16.Jumat 21 Desember (menyambung hari libur nasional Idul Adha)
17.Senin 24 Desember (sebelum hari libur nasional Natal 2007).