ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Responses Team on Information Infrastructure) merupakan lembaga yang dibentuk sesuai Peraturan Menteri tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Permen tersebut dalam waktu dekat akan disahkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas, mengatakan bahwa tahun 2006 ini ID-SIRTII baru akan melakukan pengadaan perangkat. Pengadaan perangkat itu akan dilakukan melalui mekanisme tender. "Tahun ini pengadaan perangkat. Pelaksaanaannya baru tahun 2007," ujar Gatot.
Pernyataan Gatot ini sekaligus merevisi adanya berita yang menyebutkan bahwa lembaga pelaksana ID-SIRTII akan ditenderkan ke pihak swasta. "Hanya pengadaan perangkatnya saja yang ditenderkan. Untuk ID-SIRTII ini juga dana sepenuhnya dari pemerintah," Ia menambahkan. Tender itu, ujar Gatot, terbuka bagi semua perusahaan penyedia teknologi informasi di Indonesia. Ia belum bisa merinci perangkat apa saja yang akan ditenderkan.
Dalam pelaksanaannya Postel tidak menutup kemungkinan akan adanya tenaga profesional yang disewa untuk membantu pelaksanaan ID-SIRTII. Tugas-tugas yang dilaksanakan ID-SIRTII mencakup perekaman log file penggunaan internet dari seluruh penyedia jasa internet di Indonesia.
Tim ID-SIRTII, akan terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim Pengarah antara lain akan mencakup unsur Bank Indonesia, asosiasi terkait, akademisi, Kepolisian, hingga Kejaksaan.