Pemerintah Provinsi Papua memastikan untuk setiap warganya yang terjebak di luar daerah, kini tak perlu lagi mengurus Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) saat hendak pulang atau kembali dengan menumpang pesawat maupun kapal laut.
Hal demikian sebagaimana keputusan relaksasi tahap dua yang baru-baru saja ditetapkan Pemerintah Provinsi Papua.
“Cukup yang bersangkutan lampirkan saja hasil tes cepat (rapid test) maka sudah bisa masuk ke Papua,” terang Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad di Jayapua, Rabu.
Sebaliknya untuk warga yang ber-KTP luar (Papua), sambung dia, wajib melampirkan tes PCR saat mengunjungi Papua.
Kemudian, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap menanggung semua biaya terkait dengan pelayanan kesehatannya, jika dalam tes selanjutnya positif Covid-19.
“Bahkan harus sudah punya tiket pulang. Dengan begitu, kita ingin pastikan yang bersangkutan tinggal di mana, bersama siapa dan jika ada yang diangkat sebagai jaminan, si penjamin tinggal di mana”.
"Maka kalau ada apa-apa kami gampang melacaknya. Hal ini juga untuk mengurangi beban kerja, dimana jadi lebih gampang dan cepat dalam bertindak,” kata dia.
Sama halnya untuk warga yang hendak keluar bumi cenderawasih dan notabene bukan penduduk Papua. Meski tidak perlu mengurus SPKM, namun yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tidak akan kembali ke Papua selama setahun.
“Harapannya mereka bisa kembali (ke Papua) setelah masa pandemi sudah berakhir,” ucap ia.