Pemerintah Provinsi Papua mengimbau warga yang hendak menjalankan ibadah Shalat Idul Adha pada 31 Juli 2020 mendatang, tetap mematuhi protokol Covid untuk mencegah penularan virus corona.
Protokol Covid dimaksud, yakni panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441 H/2020 sebagaimana Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020, yang baru-baru ini diterbitkan Kementerian Agama.
“Sudah ada protokol Covid dari Kemenag dan kita harap ini bisa dipatuhi oleh masyarakat yang nanti beribadah atau shalat di masjid,” terang Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, Selasa (28/7/2020).
Musa’ad juga mengingatkan terkait prosedur penyembelihan dan pembagian hewan kurban agar mengikuti protokol Covid sebagaimana isi surat edaran.
“Tapi untuk bisa melaksanakan Shalat Idul Adha di kabupaten dan kota itu memang wewenang bupati dan walikota”.
“Mereka yang lebih tahu situasi di daerahnya, sehingga kalau diijinkan menggelar shalat kita hanya bisa memberi imbauan supaya ikuti protokol Covid, begitu juga saat penyembelihan dan pembagian hewan kurban,” terangnya.
Diketahui sejumlah aturan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi sebagaimana isi Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020, diantaranya :
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada;
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;
6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;
8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;
9. Penyelenggara diwajibkan menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha, meliputi:
- Jemaah harus dalam sehat
- Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing
- Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi sholat
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau handsanitixer
- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter
- Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum.