Rencana kenaikan gaji PNS sebesar 10-15 persen ini akan disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Agustus mendatang. Untuk menaikkan gaji PNS ini pemerintah menganggarkan belanja pegawai dalam RAPBN 2007 sebesar Rp 95 triliun. "Senang sekali, kenaikan itu bisa memenuhi dan menyesuaikan dengan kebutuhan pokok," ungkap karyawan di lingkungan kantor Polhukam, Barata Yuda, Selasa (15/8/2006).
Kenaikan gaji PNS ini, menurut Barata, memang sudah sepantasnya. Mengingat harga barang kebutuhan pokok yang sudah naik mengikuti nilai inflasi yang ada. Ia setuju bila kenaikan gaji ini dilakukan kepada pegawai tingkat terendah, seperti untuk golongan I A hingga IV E.
"Itu kan masih lama, 2007. Sering di besarkan lebih dulu, nanti nggak jadi naik, eh harga-harga barang malah naik duluan. Jangan tanggung-tanggung kalau mau naik langsung 30-50 persen, jangan cuma 10-15 persen," kata Dede, salah seorang karyawan di kantor Kejaksaan Agung. Namun begitu, Dede mengaku senang juga bila hal itu bisa terjadi asal pemerintah menjamin kenaikan itu tidak diikuti naiknya harga barang kebutuhan pokok. Dede juga mengatakan, dengan kenaikan tersebut bisa mengumpulkan uang untuk mencari uang muka mencicil perumahan.
"Maklum Mas, saya sama keluarga masih hidup di rumah kontrakan. Dengan kenaikan itu bisa ngumpulin uang sedikit-sedikit untuk uang muka rumah," ujarnya sambil tersenyum. Lain lagi tanggapan Badarudin, seorang PNS yang bertugas di lingkungan Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Ia mengaku bersyukur bila pemerintah memang jadi menaikkan gaji PNS. Namun menurutnya, rencana kenaikan gaji yang akan diumumkan pemerintah ini merupakan hal yang biasa. Pasalnya, saat ini kebutuhan pokok juga sudah melambung cukup tinggi.