Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan menyusun rencana tata ruang pulau Papua seperti yang dituangkan dalam Undang Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, yang menegaskan bahwa konsep tata ruang harus berwawasan lingkungan hidup.
Pemprov mengakui hingga saat ini belum kunjung disusun suatu tata ruang yang dapat dipertanggungjawabkan, namun akan diupayakan dalam waktu dekat, rencana penyusunannya dapat dilakukan.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana BP3D Provinsi Papua Ir S. Watimena, M.Si kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan, pada tahun anggaran 2006 ini, Pemerintah Provinsi Papua akan segera menyusun suatu konsep tata ruang Pulau Papua. “Kita tahun ini akan menyusun tata ruang Pulau Papua, sebab sampai saat ini belum disusun suatu tata ruang yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Watimena, proses penyusunannya hingga kini, sudah pada tahap pelaksanaan tender dan hingga minggu ini sudah ada terjaring sebanyak 5 rekanan yang lolos seleksi tahap pertama. Selajutnya, kelima rekanan ini akan diseleksi kembali pada pelaksanaan tender final yang rencananya akan digelar pada bulan September 2006 mendatang.
Ditanya wartawan mengenai kapan deadline pelaksanaan proyek yang nilainya mencapai milyaran rupiah tersebut, Watimena mengatakan bahwa pelaksanaan proyek itu akan segera dilakukan setelah ditentukan rekanan mana yang berhak mengerjakannya.
“Jadi, setelah ditentukan rekanan mana yang berhak untuk mengerjakan proyek itu, maka pekerjaan besar ini akan langsung dilaksanakan,” tukasnya.