Sebanyak 9 orang nelayan asal Jayapura yang menjadi korban penembakan oleh tentara PNG atau Papua New Guinea Departemen of Force (PNGDF), yang diduga melakukan illegal fishing di wilayah perairan PNG beberapa pekan lalu, Selasa (15/8) kemarin, dipulangkan.
Para nelayan yang dipulangkan, yakni Hamka, Nasrul, Lupus, Dawi, Sahril, Nompo Tohamirah, dan dua korban luka tembak di bagian paha Gopal dan Hamid.
Penyerahan dilakukan di Zona bebas atau tanah tak bertuan di wilayah perbatasan Wutung, oleh Konsulat RI di Vanimo, Ignatius Cristanyo Hardoyo yang diterima oleh Drs. Alex Erubun, Kepala Bidang Permberdayaan Potensi Wilayah Perbatasan Badan Perbatasan dan Kerjasama Daerah Provinsi Papua, mewakili Pemerintah Provinsi Papua.
Ikut hadir dalam penjemputan tersebut adalah pihak keluarga kesembilan nelayan.
Usai penyerahan, ketujuh orang nelayan langsung digiring ke Mapolresta Jayapura, sedangkan kedua korban luka tembak di paha, yakni Gopal dan Hamid, langsung dirujuk di UGD RSUD Dok II, Jayapura untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Sebelum dipulangkan, kesembilan nelayan terlebih dahulu disidangkan di pengadilan Vanimo, dan divonis menjalani hukuman penjara selama 6 bulan masa tahanan atau denda sebesar 200 kina atau Rp. 600 ribu per orang. Pemerintah RI melalui Konsulat RI di Vanimo langsung mengambil langkah inisiatif untuk menanggulangi pembayaran denda tersebut, sehingga para nelayan sudah dapat dipulangkan saat ini.
Hal itu seperti diakui, Konsulat RI di Vanimo Ignatius Cristanyo Hardoyo kepada wartawan dan pihak keluarga di perbatasan Wutung, kemarin.
Kristanyo juga meminta masyarakat dan pihak keluarga untuk bersabar dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Pemerintah RI untuk ditindaklanjuti hingga tuntas. “Sekarang prosesnya sudah masuk antar negara, RI dan PNG. Dan kasus ini akan tetap diusut hingga tuntas. Sampai sekarang memang belum ada klarifikasi tertulis dari Pemerintah PNG. Tetapi secara lisan Pemerintah PNG sudah memberitahukan kepada Pemerintah Indonesia bahwa pihak PNG saat ini sedang mengusut dan secepatnya akan memberitahukan kepada Pemerintah Indonesia mengenai hasil pengusutannya,” ujar Cristanyo.**