Tim Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, menyerahkan hasil kajian Draft UU Otsus kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (16/9/2020), di Jayapura.
Hasil kajian itu memuat tiga komponen yang kemudian bakal menjadi draft UU Otsus untuk di dorong kepada pemerintah pusat.
Tiga komponen itu, yakni mengenai evaluasi UU Otsus itu sendiri, masalah pemekaran wilayah serta pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan telah menginstruksikan staf guna mempelajari hasil kajian tersebut, untuk selanjutnya dirumuskan serta didorong kepada pemerintah pusat.
“Tim akademisi dari Uncen dipimpin oleh Pembantu Rektor III sudah menyerahkan hasil kajian UU Otsus”.
“Kita akan segera membahas dengan staf, kita pelajari lagi, kemudian kita akan rumuskan dan akan dilanjutkan ke Jakarta,” terang Lukas diruang kerjanya.
Lukas sebenarnya mengaku kecewa dan tak lagi mau mendorong perpanjangan UU Otsus. Sebab pada 2015 lalu, ia ditolak Pemprov Papua saat mendorong UU Otsus Plus. Ia tahu UU Otsus yang akan berakhir pada 2021 bakal memicu persoalan.
Kendati demikian selaku pimpinan daerah ia tak sampai hati melihat warganya menjadi korban akibat adanya suara dan aspirasi minta merdeka dari pihak tertentu.
Dengan demikian, dia mendorong adanya solusi terbaik bagi warga Bumi Cenderawasih melalui perpanjangan UU Otsus yang sementara didorong oleh pemerintah pusat.
Tim Pengkaji UU Otsus Papua Dr. Basir Rohrohmana selaku Dosen Fakultas Hukum Uncen Jayapura berharap draft kajian yang disampaikan dapat membantu gubernur dan jajaran dalam mendorong perpanjangan regulasi tersebut ke pusat.
Kendati demikian, revisi UU Otsus yang dilakukan Jakarta diharapkan melibatkan para pihak terkait di Papua.
“Contoh kalau ada pemekaran kita harap melibatkan pihak terkait disini,” harap dia.