Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menyatakan percaya penuh terhadap vaksin COVID-19 yang sementara diupayakan pemerintah pusat.
Ia pun meminta masyarakat tak ragu dengan imunisasi vaksin COVID-19 yang nantinya digalakkan pemerintah pusat, sebab merupakan kunci untuk membuka kembali kehidupan yang normal sebelum pandemi melanda dunia beberapa bulan lalu.
“Vaksin COVID-19 yang nantinya dilakukan pemerintah ini sama seperti imunisasi polio yang dilakukan pada anak-anak. Sehingga jika sudah di vaksin, nantinya kita bebas dan bisa berinteraksi sosial sebagaimana sebelumnya”.
“Dan yang pasti dalam era yang baru, kehidupan era lama (seperti terbatasnya aktivitas akibat pandemi COVID) tidak mungkin kembali, karena sudah berubah (dimana seluruh rakyat sudah aman dari COVID, sebab sudah menerima imunisasi),” terang Wagub Klemen, di Jayapura.
Klemen juga yakin ketika imunisasi COVID-19 dijalankan, tak bakal ada penolakan dari masyarakat Papua. Sebab ia tahu betul bahwa masyarakat bumi cenderawasih tak pernah menolak hal baik yang menyangkut persoalan kesehatan.
“Hal yang menyangkut kesahatan saya kira masyarakat kita tidak menolak (imunisasi COVID-19). Namun sudah tugas dan tanggung jawab pemerintah, provinsi kabupaten kota (untuk ikut mensosialisasi)”.
“Ada perangkat (pemerintahan) yang nanti bertugas menjelaskan pentingnya imunisasi COVID-19 dengan mitra kerjanya. Termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, kerukunan keluarga sampai ke tingkat distrik. Saya yakin pasti masyarakat dengan baik menerima vaksinasi ini,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam kunjungan kerjanya di Jayapura, memastikan waktu peredaran vaksin COVID-19 oleh pemerintah pusat, bakal diumumkan sendiri oleh Presiden Jokowi.
Untuk saat ini, sambung dia, pemerintah sedang mencermati pembuatan vaksin serta menyiapkan para termasuk tenaga kesehatan yang terlatih, agar pemberian vaksin dapat berjalan dengan baik dan benar.
Selain itu, pemerintah sedang menunggu izin otoritas penggunaan vaksin secara darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Baru setelah ada jaminan dari Balai POM, dan jika memang prosedurnya sudah bisa dikatakan aman dengan data yang akurat maka bisa diedarkan”.
“Tapi sekali lagi kalau sudah diuji coba pada level tiga atau kepada manusia, dan memang sudah terbukti aman, maka kalau persyaratan ini sudah selesai, maka vaksin baru akan diedarkan,” pungkasnya.