Proses penyesuaian tarif tersebut, sesuai dengan arahan BPKP yang meminta agar proses penagihan dilakukan sesuai dengan perjanjian kontrak dan kenyataan ril di lapangan, sementara tim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang diketuai Sekda menyusun harga satuan yang akan menjadi acuan penagihan ongkos penyaluran oleh Irian Bhakti kedepan. Mengacu kepada arahan itu, PD. Irian Bhakti Papua juga dalam waktu akan menggelar tender penyaluran beras Nabire dan Paniai dengan mengacu pada SK
Bupati untuk wilayah yang memiliki serapan dana yang besar, yakni Nabire dan Paniai. Pemberian peluang kepada operator angkutan (swasta) ini mengacu pada Kepres 80 tahun 2004 untuk pengadaan barang, serta upaya untuk menghindari adanya penyimpangan keuangan dalam proses penyaluran beras di masa yang akan datang.
“Jadi BPKP minta kita (Irian Bhakti) saat ini menyesuaikan dengan angka-angka itu, serta dengan kondisi yang ril dilapangan. Artinya kalau kontraknya memakai darat jadi kita harus tagih dengan darat. Tapi kalau angkut dengan darat dan tagih dengan udara itu sudah penyimpangan walaupun angkanya lebih kecil. Sementara ini juga, tim di provinsi yang diketuai Sekda bersama Irian Bhakti sudah diminta untuk mencari harga-harga standar di seluruh kabupaten dimana beras-beras itu disuplai. Namun untuk Nabire dan Paniai kami sudah akan melakukan tender karena di dua daerah itu sudah ada satuan harga standar yang merujuk pada SK Bupati. Sedangkan pemberlakuan tender ini juga untuk menghindari adanya penyimpangan keuangan,” penuturan ini, disampaikan Direktur Utama PD. Irian Bhakti Papua, , usai menghadiri Sosialisasi Kearsipan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Penyetaraan Arsip di lingkungan Pemerintahaan Provinsi Papua, di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura. Ditegaskan Mathias, saat ini pihaknya merasa kesulitan akibat belum ditentukannya harga satuan untuk ongkos angkutan beras yang akan digunakan sebagai acuan penagihan. Akibatnya, beberapa waktu lalu ditemukannya indikasi penyimpangan, yakni penyaluran beras dilakukan dengan darat namun dalam penagihan keuangannya dicantumkan melalui angkutan udara.
Menurutnya, ada dua perbaikan yang sementara dilakukan untuk peningkatan kinerja dan upaya menekan indikasi penyalahgunaan keuangan di Irian Bhakti saat ini. Yakni akan ditentukannya harga satuan untuk ongkos penyaluran melalui SK Gubernur, yang nantinya akan digunakan diseluruh Papua serta pemberlakuan tender untuk penyaluran beras diseluruh kantor cabang. Menjawab bisnis soal banyaknya beras yang belum tersalurkan hingga saat ini, kata Mhatias, ada sekitar 7000 – an kilogram beras sampai dengan bulan Desember 2006 yang belum disalurkan. Namun diharapkan dalam waktu dekat, akan segera direalisasikan seluruhnya, apabila harga satuan penyaluran sudah ditentukan. Ditambahkan Mathias, direncakanan dalam pada pekan depan, dana ongkos penyaluran beras triwulan II dan III, kurang lebih sebesar Rp. 21 milyar sudah akan turun dari Jakarta. Setelah itu, Irian Bhakti dengan Provinsi Papua akan melakukan perubahan khusus di tarif menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.