Pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) diminta mendorong kementerian lembaga di Jakarta, guna menunjang keberadaan Inpres Inpres9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, melalui alokasi maupun pembiayaan anggaran.
Hal ini disampaikan Sekda Papua Dance Yulian Flassy kepada pers,disela-sela rapat bersama pejabat KSP di Jayapura, Selasa (6/4/2021).
Tak sampai disitu, Dance meminta agar koordinasi maupun pengawasan Inpres tersebut, langsung dibawah kendali Presiden Jokowi. Dengan demikian, produk hukum itu memiliki “taji” bahkan kekuasaan untuk mempercepat kesejahteraan dan pembangunan di Papua.
“Sebab kalau tidak ada pengawasan langsung dari Presiden bisa jadi Inpres ini tinggal nama saja. Karena sampai sekarang teman-teman para bupati tanya, Inpres ini ada namun uangnya mana? Dari mana penganggaran untuk mengimplementasi Inpres itu,” seru dia.
Dance katakan, dari pengalaman yang ada, sejumlah produk hukum yang diterbitkan untuk mempercepat pembangunan di Papua, implementasinya sangat tidak maksimal.
“Bahkan untuk mengundangan kementrian lembaga saja dalam rangka koordinasi program dari sebuah produk hukum percepatan pembangunan, itu cukup sulit,” katanya.
Oleh karena itu, dia berharap ada pengawasan yang terstruktur dari pimpinan teratas, sehingga proses pembangunan yang dilakukan untuk Papua, benar-benar tepat sasaran.
“Contoh persoalan kami di Papua ini ada kesenjangan harga antara barang di pesisir dan pegunungan. Telur saja satu butir bisa sampai Rp 15 ribu di pegunungan, belum lagi kita bicara tentang inflasi dan sebagainya”.
“Nah, kalau semua kementerian lembaga tidak kerja sama dengan Pemerintah Papua untuk mengatasi masalah ini, maka sampai akhir pemerintahan (Presiden Jokowi), tidak akan ada hasilnya bagi Papua. Maka itu, semua pihak harus komitmen dan mendukung Inpres ini,” pungkasnya.