Pemerintah sampai saat ini terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di seluruh tanah air.
Dimana pada 28 Februari 2020 lalu, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Recana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN).
Atas dasar produk hukum itu, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua, TNI/POLRI serta instansi terkait mengadakan advokasi RAN P4GN di Jayapura, Senin.
Dimana hasil pertemuan mengusulkan adanya pembangunan panti rehabilitasi narkoba rawat inap bagi pecandu berat.
“Sebab selama ini perawatan inap untuk rehabilitas pecandu berat narkoba kan dirujuk ke Sulawesi Selatan”.
“Dan usulan ini sudah cukup mendesak mengingat jumlah pecandu dan pengedar narkoba di Papua semakin meningkat, terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua, Jeri A. Yudianto di Jayapura, usai kegiatan itu.
Sementara dalam pelaksanaan advokasi RAN P4GN, Perencana Muda Biro Perencanaan Settama BNN Pusat, Ibu Warda Rabbie, SE selaku narasumber memaparkan materi dan hasil evaluasi implementasi kegiatan RAN P4GN, Dalam pelaporan nasional .
Untuk diketahui, dalam menyukseskan RAN P4GN, penerintah merangkul seluruh elemen dan lapisan masyarakat. Termasuk pelaku usaha dan dunia pendidikan, untuk bersama-sama menjauhi dan memerangi Penyalahgunaan narkoba.
Beberapa kegiatan lainnya yang telah dilaksanakan, antara lain sosialisasi pada berbagai kegiatan baik internal maupun eksternal di media cetak, elektronik dan media sosial.
Selain itu, kegiatan deteksi penggunaan narkoba melalui tes urine kepada seluruh pegawai serta berbagai kegiatan terkait lainnya, guna menyelamatkan bangsa ini dari jerat narkoba.