Rencana konsolidasi antara Provinsi Papua – IJB dan MRP berkaitan dengan upaya pembuatan payung hukum atau undang-undang yang nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Provinsi IJB dengan merevisi Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, ternyata kembali molor.
Pertemuan yang sebelumnya sempat beberapa kali mengalami penundaan jadwal pembahasan, kini kembali terkatung-katung dan belum ada kejelasan mengenai kapan akan dilaksanakannya konsolidasi itu.
Molornya pertemuan kali ini, disinyalir akibat ketidakbersedaiannya Pemerintah IJB melakukan konsolidasi bersama-sama dengan pihak MRP. Pemerintah IJB memilih untuk tidak datang melakukan konsolidasi apabila dalam pertemuan pembahasan awal dihadiri oleh pihak MRP. “Pemerintah IJB lebih menginginkan dilakukannya pertemuan terlebih dahulu dengan Pemerintah Papua, kemudian dilanjutkan pertemuan antara lembaga perwakilan rakyat, Yakni DPR Papua dan DPRD IJB, setelah itu hasilnya akan digiring
kepada MRP,” demikian dituturkan Sekda Papua, Drs. Andi Baso Bassaleng, kepada wartawan, di Kantor Gubernur, Senin (28/8) kemarin.
Menurutnya, secara politik Pemerintah IJB menilai bahwa pihak MRP seolah “mengganjal” keinginan maupun aspirasi masyarakat dan Pemerintahan disana (IJB – red). “Oleh karena itu, supaya pertemuan tersebut berjalan mulus, maka akan digelar negoisasi awal antar lembaga pemerintahan Provinsi IJB dan Papua. Karena, pihak IJB menghendaki supaya pertemuan awal itu antara Pemerintah, yang dalam hal ini Gubernur Papua dan mungkin jajarannya melakukan pembahasan langsung dengan Gubernur IJB dan jajarannya. Itu
permintaan mereka,” ujar Sekda. Ditanya kapan pelaksanaan konsolidasi antar kedua provinsi ini, Sekda Andi Baso mengatakan bahwa, “sampai saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai kapan akan dilakukannya konsolidasi dengan Pemerintah IJB. Namun, kami tetap berharap agar pelaksanaan konsolidasi ini dapat digelar dan
diselesaikan secepatnya” ujarnya.