Pelaksana Harian (Plh) Sekda Papua Doren Wakerkwa memastikan pemerintah provinsi semakin dekat dengan kebijakan menerapkan lockdown dalam upaya mengendalikan penyebaran infeksi virus corona yang semakin memburuk.
Penerapan lockdown selama 28 hari pada Agustus 2021 mendatang, tak hanya menutup pintu masuk di seluruh pelabuhan laut serta bandara, juga berlaku terhadap mall, swalayan, rumah makan, cafe serta tempat publik lainnya.
“Tapi (untuk penerapannya di kabupaten dan kota) ini, tentunya dikembalikan kepada bupati dan walikota. Artinya bisa diatur, misalnya mall, swalayan bisa dibuka dengan batas waktu yang ditentukan”.
“Lalu restoran atau cafe bisa menjual tapi makanan dan minuman dibawa pulang atau take away,” jelas dia, usai rapat dengar pendapat penanganan pandemi COVID-19 bersama Gubernur Lukas Enembe dan jajaran kepala OPD, di Jayapura, Rabu (21/7/2021).
Kendati demikian, lanjut Doren, pada masa lockdown (1 s/d 28 Agustus 2021), arus keluar masuk Papua untuk kepentingan PON dan Peparnas 2021, dapat diijinkan. “Tapi masyarakat umum untuk keluar masuk akan ditutup,” tegasnya lagi.
Dalam beberapa hari, tambah dia, teknis pembahasan terkait kebijakan lockdown akan dibahas bersama pihak terkait. Pembahasannya sampai kepada memberi sanksi bagi para pihak yang melanggar ketentuan lockdown.
“Sebab tujuan pemberlakuan lockdown ini tentunya untuk selamatkan nyawa manusia. Karena semakin naik penularan virus ini”.
“Untuk itu, harapanya semua pihak bisa mengerti dan menjalankan kebijakan itu. Karena tujuan besarnya untuk mengendalikan virus corona yang semakin memprihatinkan di Papua,” tutupnya.