Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diberlakukan di Provinsi Papua.
Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Papua No. 440 / 8936/SET tentang PPKM COVID-19. Dimana masa berlakunya selama 28 hari, terhitung 3 s/d 30 Agustus 2021.
“Selasa kemarin, Gubernur Papua telah menandatangani surat edaran terkait PPKM level 4 untuk Provinsi Papua”.
“Intinya kita melaksanakan PPKM level 4, mengikuti intruksi Mendagri No. 28 Tahun 2021. Dimana tiga daerah, yakni Kota Jayapura, Merauke dan Mimika PPKM Level 4, sedangkan level 3 ada 9 kabupaten lalu level 2 ada 17 kabupaten,” terang Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Rabu (4/8/2021).
Rifai katakan, berkaitan dengan penetapan PPKM level 4 tersebut, Gubernur Papua ingin fokus betul terharap keselamatan masyarakat.
Sehingga tim Satgas COVID-19 Papua diminta bekerja secara maksimal bersama instansi terkait, melakukan upaya perketatan, pengamanan, pencegahan dan penekanan angka penularan virus corona di Papua.
“Bapak gubernur juga meminta dilakukan pemantauan dan memonitor serta mempercepat proses vaksinasi bagi masyarakat di Papua. Khususnya daerah atau klaster pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI”.
“Sebab pelaksanaan multi event tersebut tinggal menghitung hari,” terang dia.
Lukas masih menurut Jubir Rifai, meminta agar wilayah perbatasan ditutup sementara semasa pemberlakukan PPKM level 4.
Dengan begitu, diharapkan penularan COVID-19 selama masa PPKM level 4 berlaku, dapat ditekan seminimal mungkin.