Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan penertiban terhadap para pedagang liar yang mendirikan bangunan di sekitar gedung mess kesehatan Pemerintah Provinsi Papua, yang terbakar pada tanggal 20 Desember 2004 lalu. Mess kesehatan yang berlokasi di Jalan Percetakan tersebut, kini dihuni oleh sejumlah pedagang yang disinyalir melalui ijin 2 marga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah, yakni marga marga Hai dan Ireew. Kepala Biro (Karo) Perlengkapan dan Aset Daerah Setda Provinsi Papua, Terry J. Anto, SH kepada wartawan diruang kerjanya, usai merapatkan hal tersebut dengan Sekda Papua, mengatakan bahwa dalam waktu dekat paling lambat pekan depan, pihaknya melakukan pertemuan dengan marga HAI dan Ireew yang kini mengklaim tanah itu menjadi milik mereka.
Sebelumnya, Terry mengakui bahwa tanah itu (sebelum Gedung Mess Kesehatan terbakar) adalah asset Pemprov Papua. Dalam kesempatan itu, Terry mempertanyakan siapa yang memberi ijin pembangunan IMB, SITU, SIUP maupun ijin lainnya untuk melakukan pembangunan di lokasi sekitar Gedung Mess yang terbakar itu. Padahal, seharusnya hal tersebut dikoordinasikan dengan pihak Pemprov apabila akan dilakukan pembangunan. “Jadi, kami mempertanyakan siapa yang memberi ijin kepada para pedagang itu untuk melakukan pembangunan di tempat itu,” ujarnya. Untuk sekedar diketahui, gedung Mess Kesehatan adalah asset Pemerintah Provinsi Papua yang berada dibawah pengeloaan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dan sebelum terbakar merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Papua. Karena selain dijadikan sebagai Mess dan farmasi, sejumlah tempat di Mess itu dikomersilkan bekerjasama dengan pedagang yang ditunjuk.
Kemudian setelah terbakar pada tanggal 20 Desember 2004 lalu, bekas gedung tersebut direhabilitasi oleh sebagian gedungnya oleh para pedagang untuk tempat usaha tanpa ijin dari Pemerintah Provinsi Papua.