Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH mengkehendaki pelaksanaan konsolidasi Papua – IJB, diawali pembahasannya antar lembaga pemerintahan, yakni diantara Gubernur Papua bersama dengan Gubernur IJB, hingga berangsur-angsur ketingkatan yang lain. Gubernur Suebu juga berkehendak agar pelaksanaan konsolidasi tidak diawali pembahasannya langsung dengan pihak Majelis Rakyat Papua (MRP). Namun dari hasil pertemuan diantara Pemerintah dengan Pemerintah, kemudian lembaga DPR Papua dengan DPR IJB, setelah itu baru hasilnya dibicarakan bersama dengan pihak MRP.
Hal itu dikatakan Gubernur, seperti dikutip Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Drs. Andi Baso Bassaleng, kepada wartawan, diruang kerjanya. Sekda mengatakan, berkaitan dengan upaya pembuatan payung hukum atau undang-undang yang nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Provinsi IJB dengan merevisi Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, Gubernur Suebu meresponnya seperti itu.
“Jadi, mengenai masalah ini bahwa bapak Gubernur menghendaki agar supaya konsolidasinya dilakukan antara Gubernur Papua dengan Gubernur IJB dulu membicarakan, baru setelah itu berangsur-angsur ketingkat DPRD dan DPRP, baru hasilnya dibicarakan dengan MRP,” ujar Sekda.
Menurut Sekda Andi Baso, Gubernur Suebu ikut sangat memberikan respon positif terhadap pelaksanaan konsolidasi Papua – IJB. Berkaitan dengan itu, untuk pelaksanaan kegiatan konsolidasinya nanti, akan langsung disetting oleh Sekda berkaitan dengan semua perlengkapan dan hal-hal lainnya yang nanti menjadi keperluan untuk pelaksanaan konsolidasi.
“Gubernur Suebu sangat memberikan respon positif terhadap penyelenggaraan konsolidasi ini. Bahkan untuk setting kegiatannya itu saya sendiri yang nantinya akan turun untuk mengaturnya, baik untuk perlengkapan dan hal-hal lainnya,” papar Andi Baso.
Ditambahkan Sekda, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kapan digelarnya pelaksanaan konsolidasi antara Papua dan IJB. Namun, Pemerintah Provinsi Papua sangat berharap agar pelaskanaannya dilakukan dalam waktu dekat, sehingga payung hukum bagi Provinsi IJB dapat segera terbentuk.