JAYAPURA - Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP) Papua saat ini terus mendorong penyelesaian Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau (RZWP3K).
Dengan rampungnya produk hukum tersebut, diyakini bakal membuka peluang lapangan kerja terkait pemanfaatan ruang laut. Dimana setiap pemanfaatannya membutuhkan perizinan dari Pemerintah Provinsi Papua.
“Apalagi saat ini dunia usaha di Papua sedang menunggu dan berharap sekali supaya RZWP3K bisa segera diselesaikan. Karena dengan RZWP3K, maka akan ada kepastian perizinan tentunya.”
“Dengan begitu peluang kerja terbuka, tetapi ada pula pemasukan bagi daerah,” terang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Kelautan Provinsi Papua, Iman Djuniawal, di Jayapura, Rabu (25/8/2021).
“Ini salah satu solusi lapangan pekerjaan untuk masyarakat wilayah Papua," ujarnya.
Dia katakan, sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diterbitkan, sebagian besar provinsi di Indonesia sudah berlomba-lomba menyelesaikan Perda RZWP3K.
Hanya Provinsi Papua yang kini masih jalan ditempat, sebab terganjal pada pendanaan untuk hal teknis didalam penyusunan perda itu.
“Padahal RZWP3K ini harus selesai dalam tahun ini. Sehingga kita harap ada perhatian lembaga terkait untuk mendorong rampungnya penyusunan perda tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, 13 wilayah pesisir di Papua, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Sarmi, Mamberamo Raya, Supiori, Kepulauan Yapen, Waropen, Biak, Nabire, Mimika, Asmat, Mappi dan Merauke. ***