DKP Papua : Rampungnya RZWP3K Akan Buka Lebih Banyak Peluang Kerja The Marine Affairs and Fisheries Department of Papua: Completion of RZWP3K Will Open More Job Opportunities
Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP) Papua saat ini terus mendorong penyelesaian Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau (RZWP3K). Papua Marine Affairs and Fisheries Department (DKP) is currently continuing to push for the completion of the Regional Zoning Plan for Coastal Areas and Islands (RZWP3K).
JAYAPURA - Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP) Papua saat ini terus mendorong penyelesaian Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau (RZWP3K).
Dengan rampungnya produk hukum tersebut, diyakini bakal membuka peluang lapangan kerja terkait pemanfaatan ruang laut. Dimana setiap pemanfaatannya membutuhkan perizinan dari Pemerintah Provinsi Papua.
“Apalagi saat ini dunia usaha di Papua sedang menunggu dan berharap sekali supaya RZWP3K bisa segera diselesaikan. Karena dengan RZWP3K, maka akan ada kepastian perizinan tentunya.”
“Dengan begitu peluang kerja terbuka, tetapi ada pula pemasukan bagi daerah,” terang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Kelautan Provinsi Papua, Iman Djuniawal, di Jayapura, Rabu (25/8/2021).
“Ini salah satu solusi lapangan pekerjaan untuk masyarakat wilayah Papua," ujarnya.
Dia katakan, sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diterbitkan, sebagian besar provinsi di Indonesia sudah berlomba-lomba menyelesaikan Perda RZWP3K.
Hanya Provinsi Papua yang kini masih jalan ditempat, sebab terganjal pada pendanaan untuk hal teknis didalam penyusunan perda itu.
“Padahal RZWP3K ini harus selesai dalam tahun ini. Sehingga kita harap ada perhatian lembaga terkait untuk mendorong rampungnya penyusunan perda tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, 13 wilayah pesisir di Papua, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Sarmi, Mamberamo Raya, Supiori, Kepulauan Yapen, Waropen, Biak, Nabire, Mimika, Asmat, Mappi dan Merauke. ***
JAYAPURA – Papua Marine Affairs and Fisheries Department (DKP) is currently continuing to push for the completion of the Regional Zoning Plan for Coastal Areas and Islands (RZWP3K).
With the completion of the legal product, it is believed that it will open employment opportunities related to the use of marine space. The utilization requires permission from the Papua Provincial Government.
"Especially now that the business world in Papua is waiting and hopes that RZWP3K can be resolved. Because with RZWP3K, there will be certainty of licensing".
"That way job opportunities are open, but there is also income for the region," explained acting Head of The Marine Affairs and Fisheries Department of Papua, Iman Djuniawal, in Jayapura, Wednesday (08/25/2021).
"This is one of the jobs solutions for the people of Papua region," he said.
He said, since the Minister of Marine Affairs and Fisheries Regulation No. 23/2016 on Planning for Management of Coastal Areas and Small Islands was issued, most provinces in Indonesia have been vying to complete the RZWP3K Regulation.
Only the Province of Papua is still stagnant, because it is hampered by funding for technical matters in the preparation of the regulation.
"The RZWP3K should be completed this year. So we hope there is the attention of related institutions to encourage the completion of the preparation of the regulation," he concluded.
It is known, 13 coastal areas in Papua, namely Jayapura City and Jayapura Regency, Sarmi, Mamberamo Raya, Supiori, Yapen Islands, Waropen, Biak, Nabire, Mimika, Asmat, Mappi and Merauke. ***
Tentang Penulis
Tim Redaksi Pemprov Papua
-