JAYAPURA - Komisi Informasi Papua mendorong badan publik di Bumi Cenderawasih untuk lebih terbuka menyampaikan informasi yang bersifat umum, untuk dikonsumsi masyarakat sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua, Syamsuddin Levi pada kegiatan Sosilisasi dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik untuk media massa, yang dihadiri sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Papua, Kamis, (7/4/2022).
Ia menilai, sampai saat ini, masalah yang sering ditemui masih adaya badan publik yang belum benar-benar terbuka dengan informasisecara umum. Dengan demikian, banyak informasi yang seharusnya diketahui publik, tidak bisa diakses oleh mereka.
"Media massa juga sering mengalami kendala mendapatkan informasi dalam pemberitaannya, apalagi informasi yang berhubungan dengan anggaran suatu badan publik".
"Karena itulah, kita dorong badan publik lebih terbuka dan disinilah kita minta peran media massa menjadi penting mewujudkan keterbukaan informasi," katanya.
Masih dikatakan, Syamsuddin, peran pers dengan undang-undangnya (UU Pers), dapatmendorong dan mendongkrak tingkat keterbukaan informasi publik masyarakat yangdiinformasikan melalui media massa.
"Sedangkan posisi Komisi Informasi sebagai lembaga pengelola keterbukaan informasi publik, mempunyai kepentingan mendorong keterbukaan informasi dari seluruh stakeholder, terutama di lingkungan pemerintahan," jelas Syamsuddin, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi diKomisi Informasi Provinsi Papua.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Waly mengatakan, Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan jalanmenuju era keterbukaan informasi dan penyelenggaraan negara yang transparan danbertanggungjawab yang secara formal dijamin di dalam hukum nasional.
"Undang-undang ini melindungi hak publik untuk mengakses informasi serta memberikanmekanisme terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut. Bukan hanya itu saja, mengatur jugakewajiban badan publik untuk memberikan akses informasi kepada publik," tuntasnya. ***