JAYAPURA - Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Papuayang digelar 19 s/d 20 April 2022 menghasilkan 10 rekomendasi kesepakatan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Sepuluh rekomendasi kesepakatan ini ditandatangi oleh seluruh PPID SKPD yang nantinya akan dilaporkan kepada Sekda Papua untuk kemudian didorong acuan bagi PPID SKPD dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto, Rabu sore, di Jayapura.
Jeri menerangkan beberapa kesepakatan rekomendasi yang dihasilkan dari Rakor tersebut, diantaranya menjadikan Peraturan Gubernur (Pergub)nomor 32 tahun 2021, tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemprov sebagai arah pelaksanaan pelayanan bagi PPID.
Hanya saja, agar Pergub itu menjadi panduan bersama makadiperlukan kesepemahaman dan pola pikir yang sama antara seluruh PPID SKPD termasuk pada prosedur implmentasinya.
"Kemudian ada juga rekomendasi perumusan kebijakan resmi untuk memasukan pengelola layanan unformasi dan dokumentasi ke dalam Indikator Kinerja Utama (IKU)".
"Intinya, semua informasi dan dokumentasi di suatu badan publik dikelola oleh PPID dengan menjalankan semua fungsi manajemen (POAC)," ujar ia.
Sementara hal yang tak kalah penting dalam kesepakatan itu, tambah Jeri, PPID Utama Pemprov Papua akan mendorong adanya assesmen bagi tenaga pengelola layanan informasi dan dokumentasisebagai upaya peningkatan kualitas pengelolaan layanan informasi dan dokumentasimelalui pelatihan-pelatihan teknis. ***