JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, M. Tito Karnavian bersama Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH menyepakati rencana pemekaran tujuh provinsi di Tanah Papua, sesuai dengan jumlah wilayah adat yang ada.
Kesepakatan ini setelah adanya pertemuan tertutup antara Mendagri dan Gubernur Papua di Kantor Kemendagri di Jakarta, Jumat (17/6) kemarin.
Gubernur Papua, Lukas Enembe didampingi Sekda Papua, DR. M. Ridwan Rumasukun, Asisten Bidang Pemerintahan, Doren Wakerkwa, SH, MH, Asisten Bidang Ekonomi dan Kesra, DR. M. Musa’ad disambut Mendagri, Tito Karnavian bersama pejabat di Kemendagri dan langsung menggelar rapat tertutup sekitar satu jam.
Usai pertemuan, Gubernur Lukas Enembe mengatakan, sejak tahun 2014 pihaknya sudah pernah mengajukan pemekaran tujuh provinsi di Papua berdasarkan wilayah adat kepada pemerintah pusat.
Kemudian saat ini sudah ada lima wilayah adat dan tinggal satu yang akan dibahas undang-undangnya yakni Papua Utara sebagaimana diusulkan.
Gubernur menegaskan bahwa ketika pemekaran tujuh provinsi itu terjadi maka otomatis juga harus diikuti dengan percepatan pembangunannya sebagaimana kemauan dari pemerintah pusat.
“Ya harapannya ketika pemekaran ini terjadi maka otomatis diikuti dengan percepatan pembangunannya dan kebijakan anggarannya,” ungkap Gubernur Enembe.
Sementara itu, Mendagri, M. Tito Karnavian menjelaskan, pertemuan dengan Gubernur Papua adalah membahas masalah pemekaran dan memang sudah lama diusulkan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe supaya dimekarkan tujuh provinsi sesuai wilayah adat.
“Saya sudah jelaskan bahwa yang dibahas saat ini di DPR-RI adalah tiga provinsi yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah. Sementara sudah masuk juga usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dan kemungkinan besar akan dibahas di tahun ini maka pemekarannya terjadi tahun depan,” terang Mendagri.
Lanjut Mendagri, ada usulan satu lagi pemekaran yakni Provinsi Papua Utara yang akan dimasukkan dalam prolegnas untuk dibahas di tahun depan 2023 supaya juga bisa dimekarkan tahun depan, sehingga rencana sejak dulu tentang usulan pemekaran dari Gubernur Papua menjadi tujuh provinsi. ***