Dalam arti, dalam penanggulangan virus mematikan ini, kita tidak harus bergantung pada suntikan dana negara-negara donor (penymubang), apa lagi di untuk Provinsi Papua yang mempunyai sumber-sumber dana yang cukup besar. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006, tanggal 15 Juli 2006, pada pasal 15 ayat 2, berbunyi bagi pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dibebankan kepada APBD Provinsi, dan pada ayat 3, dibebankan kepada APBD kabupaten/kota, maka seyogyanya penanggaran penanggulangan AIDS harus dibebankan pada APBD dan tidak bergantung kepada negara-negara donor. Hal itu seperti yang ditegaskan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Dr. Nafsiah Ben Mboi, SpA, MPH, kepada wartawan kemarin. “Kita sebagai bangsa, tidak boleh tergantung kepada negara donor (bantuan luar negeri), tetapi kita harus bisa bangun diri kita sendiri dengan apa yang kita punya. Apa lagi tanah Papua yang mempunyai sumber-sumber dana yang begitu besar,” ungkapnya.
Dikatakan, Nafsiah Ben Mboi, Berkaitan dengan itu mengenai kerja sama antara KPA Provinsi, kabupaten/kota dan media, tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2006 dalam hal mengenai pembiyayaan kegiatan Pokja komunikasi dan idukatif, Pokja komunikasi dianjurkan untuk menyusun rencana kerja yang berkaitan dengan media massa dan pembiayaanya. Menjawab pertanyaan wartawan, mengenai konstribusi KPAD kepada media, Nafsiah Ben Mboi mengakui memang didalam peraturan Presiden nomor 75 tahun 2006 telah ditetapkan dalam peraturanya, pada pasal 15, ayat 1, 2 dan 3. Namun katanya, perlu dibarengi dengan adanya rencana kerja yang baik. “Oleh karena itu didalam komisi penanggulangan HIV/AIDS tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota, itu ada kelompok kerja yang namanya Pokja Komunikasi dan Idukatif. Pokja ini bersama dengan teman-teman yang lain dalam komisi penaggulangan HIV/AIDS harus membuat satu perencanaan yang baik,” katanya.
Ditambahkan, KPA Nasional saat ini sedang menyusun rencana aksi nasional 2007-2010. Hal ini pula dianjurkan bagi KPA Provinsi maupun kabupaten/kota se-Papua untuk melaksanakan demikian, dan didalamnya tentunya termasuk dengan anggaran untuk komunikasi, informasi dan idukatif kepada seluruh masyarakat. “Saya menghargai kepada teman-teman media yang melakukan itu (publikasi bahaya HIV/AIDS). Karena merasa bagian dari masyarakat dan bagian dari tugasnya. Namun kita juga mengerti bahwa media membutukan biaya”.