Peraturan Daerah (Perda) bangunan gedung sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 merupakan ujung tombak dalam pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung. Dengan adanya Perda itu maka penyelenggaraan bangunan gedung nantinya akan berlangsung tertib, dan tercapainya keandalan bangunan sesuai dengan fungsinya. Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota dituntut untuk menyusun dan/atau menyempurnakan peraturan daerah tentang bangunan gedung dan penataan lingkungan. “Paling lambat tahun 2010 semestinya semua Pemerintah Daerah sudah memiliki Perda bangunan gedung tersebut,”ujar Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Antonius Budiono sebelum membuka acara Prakonsensus dan Konsensus Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bangunan Gedung di Jakarta (5/9). Antonius Budiono menargetkan paling tidak 50% Perda bangunan gedung di seluruh kabupaten kota sudah sudah selesai tahun 2010 itu.
Untuk mewujudkan hal itu, maka Pemerintah Pusat terus memfasilitasi Pemerintah Daerah melalui kegiatan sosialisasi UU Bangunan Gedung dan menyempurnakan peraturan maupun pedoman teknis yang dapat berguna bagi Pemda dalam penyusunan Perda bangunan gedung itu. Untuk tahun 2006 ini, dilakukan review terhadap beberapa peraturan seperti Kepmen PU no. 441/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis bangunan gedung dan Kepmen PU no. 468/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis aksesibilitas bangunan gedung. Selain itu dilakukan penyusunan 6 pedoman teknis tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pendataan bangunan gedung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Intensitas Bangunan Gedung, Perawatan Bangunan Gedung dan Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung.
Antonius mengatakan tiap tahunnya, Pemerintah Pusat membantu penyusunan 2 Perda untuk tiap kabupaten dan kota. ”Sehingga jika dihitung hingga sekarang sudah ada 132 Perda yang sudah kita bantu,”tambah Antonius. Perda bangunan gedung saat ini mutlak dibutuhkan bagi kota-kota besar dan daerah rawan bencana. “Karenanya kami sangat concern terhadap Perda di daerah itu,”ujar Antonius. Jika kota besar dan daerah rawan bencana sudah memiliki Perda yang baik, tentunya akan diikuti oleh daerah lainnya. Pentingnya pengaturan Perda tentang bangunan gedung karena dalam kenyataannya masih banyak ditemui permasalahan berkenaan dengan penataan bangunan dan lingkungan. Pembangunan bangunan gedung terutama di kota besar, misalnya, masih banyak yang dibangun tanpa dilengkapi dengan IMB, atau bangunan gedung dibangun dengan IMB tetapi masih belum memenuhi persyaratan teknis, sehingga kurang andal terhadap gempa, rawan kebakaran. Selain itu masih banyak bangunan gedung yang dibangun tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan yang menyebabkan rawan banjir, longsor, kumuh dan rawan kriminalitas.