JAYAPURA - Komisi Informasi Provinsi Papua memperpanjang waktu pengembalian lembar kuesioner penilaian diri atau Self Assessment Questionnare (SAQ) Monitoring Evaluasi (Monev) dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022 hingga Rabu, 2 November 2022 nanti.
“Bagi badan publik yang belum menyampaikan atau mengembalikan lembar kuesioner penilaian diri atau SAQ yang telah dikirim Komisi Informasi Provinsi Papua, agar segera mengembalikan atau menyampikan alam waktu dekat ini,” jelas Koordinator Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022 Komisi Informasi Provinsi Papua, Joel Betuel Agaki Wanda lewat rilisnya, Selasa, 25 Oktober 2022.
Menurut Joel, pada Rabu, 2 November 2022 itu memang adalah limit waktu yang sangat mepet sekali, sehingga tak bisa diperpanjang lagi. “Jadi badan publik yang belum kembalikan lembar penilaian diri, silahkan kembalikan,” jelasnya.
Setelah pengembalian lembar kuesioner penilaian diri, kata Joel, Komisi Informasi Provinsi Papua akan melakukan verifikasi dan visitasi ke badan publik yang telah mengembalikan lembar kuesioner Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022.
“Visitasi dilaksanakan pada 7-18 November 2022, yakni pertama dengan sistim door to door dan kedua lewat zoom meeting dalam bentuk presentasi, setelah itu kami lakukan penentuan pemeringkatan atau nilai akhir,” terang Joel yang juga sebagai Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua.
Hingga saat ini sudah ada 34 badan publik di Papua yang telah mengembalikan lembar penilaian diri atau SAQ, baik melalui email atau mendatangi langsung Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua di Entrop, Kota Jayapura.
“Semoga sampai batas waktu perpanjangan, jumlahnya bertambah. Sebab tahun 2022 ini, ada 453 badan publik yang telah kami bagikan kuesioner,” tandasnya. ***