JAYAPURA - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua menyebut sebanyak tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bumi Cenderawasih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Papua, Setyo Wahyudi mengungkap salah satu BUMN penunggak pajak, yakni PT. PLN Persero Wilayah Papua. Dimana jumlah tunggakan ditaksir mencapai diatas Rp200 juta lebih.
“Kendaraan operasional milik PT. PLN ini menunggak PKB ada yang 1 tahun hingga 3 tahun”
“Berdasarkan peraturan lalu lintas seharusnya kendaraan tersebut tidak boleh jalan karena belum bayar pajak,” tegas dia.
Setyo katakan, pihak Bappenda Papua lewat Samsat setempat sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada manajemen PLN terkait tunggakan tersebut.
Namun sampai sekarang belum ada tanggapan bahkan pelunasan.
“Sepertinya ini tidak adil karena saat kita bayar listrik terlambat langsung dilakukan pemutusan, tapi ketika tidak bayar PKB dibiarkan begitu saja,” keluh ia.
Setyo berharap, perusahaan yang punya kemampuan agar dapat membayar pajak kendaraannya tepat waktu sehingga memberikan contoh yang baik kepada masyarakat atau wajib pajak.
“Karena semestinya perusahaan BUMN ini kan harus jadi contoh dulu, apalagi kita sejak beberapa bukan terakhir sudah memberlakukan diskon bahkan pembasan denda PKB,” tandasnya. ***