JAYAPURA - Kementerian Dalam Negeri resmi menunjuk Sekda Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, lewat Surat Mendagri Nomor 100/326/184/SJ, tanggal 11 Januari 2023.
Penunjukkan berkenaan dengan masalah hukum Gubernur Lukas Enembe, yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi.
Kepada wartawan di kediamannya, Kamis (12/1/2023), Plh Gubernur Ridwan Rumasukun mengaku sudah menerima surat penugasan lewat aplikasi whatsapp. Sementara surat secara fisik tengah diambil Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Derek Hegemur di Jakarta.
Menyikapi penugasan itu pula, Ridwan memastikan segera mengundang Forkopimda Papua guna melakukan rapat koordinasi memastikan kondisi Papua tetap aman dan terkendali.
"Koordinasi dengan teman-teman Forkopimda secepatnya (setelah saya ditunjuk sebagai Plh Gubernur) karena itu paling vital, terutama soal keamanan," terang ia.
Menurutnya, tak ada tugas khusus yang diberikan Kemendagri kepadanya. Hanya saja, ia memastikan bakal mendorong pelayanan publik, kemasyarakatan dan pemerintahan serta pembangunan, supaya tetap berjalan seperti biasa.
"Instruksi khusus tidak ada. Tetapi dari surat tugas itu agar penyelenggaraan pemerintahan tetap jalan baik. Kemudian untuk masyarakat tentu kita harap berikan dukungan kepada Pemda, juga kepada aparat yang melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas ia.
Mengomentari penggunaan kantor gubernur yang baru, Ridwan menyatakan baru akan pindah setelah penataan lingkungan kawasan sekitar di gedung baru itu rampung.
"Semoga secepatnya pindah. Sebab intinya kalau bangunan sudah selesai 100 persen, tapi pengerjaan kawasan baru berjalan. Kalau kita bekerja disana akan berpengaruh terhadap kondisi kerja dan karyawan yang bekerja disana," tandasnya. ***