JAYAPURA - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mendorong warga Bumi Cenderawasih untuk melalukan validasi Nomor Induk Kepegawaian (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena akan mempermudah wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Mengingat pentingnya validasi ini saya mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk segera melakukan validasi NIK Menjadi NPWP dengan begitu pajak kuat Indonesia maju,” ujarnya di Jayapura, Kamis.
Menurut Ridwan, pihaknya baru-baru saja melakukan validasi NIK ke NPWP, sehingga sudah merasakan kemudahan dalam melaporkan SPT. Sebagian besar pegawai telah diinstruksikan untuk melakukan pemutakhiran dimaksud.
Sebab selain mempermudah pelaporan SPT, diharapkan warga kian taat dalam melakukan pembayaran pajak.
Sementara Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku Tirta mengatakan dengan melakukan validasi tersebut maka wajib paja nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK sehingga mempermuda.
“Kami terus memasifkan helpdesk yang ada di kantor layanan pajak dengan begitu masyarakat bisa terbantu,” terangnya.
Kedepan, tambah dia, instansi perpajakan di Papua akan terus berinovasi agar mempermudah wajib pajak dalam melakukan pemuktahiran data dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Diketahui, pembukaan pemuktahiran data NIK menjadi NPWP telah dibuka Kanwil Perpajakan setempat sejak awal Januari 2023 lalu. ***