JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi aturan batas wilayah tangkapan, agar tak tersandung kasus hukum dengan negara tetangga Papua Nugini.
Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) Provinsi Papua Suzana Wanggai menyebut hingga ada 13 orang nelayan yang masih di tahan pihak Papua Nugini karena melanggar parokan batas negara dalam menangkap ikan.
"13 orang ini masih di tahan oleh pemerintah Papua Nugini yang mana disebabkan kasus melewati batas negara saat hendak berlayar mencari ikan.”
“Jadi, rata rata mereka (nelayan) yang tersandung kasus di negeri tetangga kita ini adalah nelayan asal Kabupaten Merauke. Bahkan kini masih tersisa nelayan yang berasal dari Merauke, yang mana sedang menjalani masa hukumannya. Mudah mudahan mereka baik baik di sana (PNG-red) sehingga bisa ada potongan masa tahanan,” harap dia.
Masih dikatakan Suzana, 13 orang nelayan asal Buki Cenderawasih yang tersandung kasus pelanggaran batas wilayah ini, meiliki masa tahanan yang bervariasi. Dimana ada yang terkena enam bulan hukuman penjara, satu tahun dan setahun lebih.
"Biasanya masa tahanan yang paling lama adalah para kapten kapal. Sementara ABK kapal dengan masa tahanan yang tidak terlalu lama. Tentunya kita harap hal seperti ini tak lagi terjadi,” tandas dia. ***