BATAM (15/05), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021. Secara umum telah terjadi perubahan yang signifikan terhadap Kebijakan Otonomi Khusus di Papua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Untuk mempersiapkan langkah-langkah teknis bidang hukum, bidang kelembagaan dan Pendapatan Daerah khususnya bidang kesamsatan, terkait dalam penyiapan regulasi di Provinsi dan kabupaten/kota pasca penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 dan penetapan Daerah Otonomi Baru serta menyamakan gerak langkah meningkatkan pendapatan daerah khususnya di Provinsi Papua maka perlu dilakukan Rapat Koordinasi dan Forum SKPD terintegrasi ketiga sektor strategis tersebut.
Plh Gubenur Papua Dr. M. RIDWAN RUMASUKUN, SE.,MM Dalam sambutannya menegaskan dalam rangka percepatan tata kelola pemerintahan format baru, sesuai perubahan undang-undang diatas sangat perlu penguatan regulasi yang bertujuan mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan program dan kegiatan berbasis kewenangan khusus dalam satu kesatuan wilayah dan satu tata kelola yang menjamin terpenuhinya hak dasar penduduk, terutama Orang Asli Papua (OAP), dan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan kewenangan khusus dan juga ditengah perubahan Fiskal yang sangat signifikan di Provinsi Papua yang mana Target PAD pada Tahun 2022 sebesar 2,1 Triliun Rupiah berkurang menjadi sebesar 587 Milyar Rupiah yang perolehannya dihimpun melalui 17 UPTD / SAMSAT menjaid 8 UPPD/SAMSAT, maka juga harus mejadi perhatian bersama serta tentunya kita harus bergandeng tangan untuk mengoptimalkan dan menggali lebih banyak lagi potensi PAD khususnya yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tantangan yang tidak kalah pentingnya beberapa saat ini juga kita dihadapkan dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah, DPRP dan DPRD secara serentak, sesuai dengan agenda nasional dan tuntutan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi serta masifnya digitalisasi di era Revolusi 4.0, maka sangat dibutuhkan Aparatur yang kompeten dibidang penyelesain sengketa hukum dan juga Perangkat Daerah harus segera menyesuaikan inovasi praktik baik di daerah masing-masing yang berdampak kepada masyarakat serta juga melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan terutama aspek kelembagaan yang mana setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai ketentuan yang ada tandas Ridwan.
Walikota Batam yang diwakili sekda kota Batam H Jefridin Hamid, pada ucapan selamat datangnya, memberikan Apresiasi atas terselenggaranya acara ini dengan mengambil lokus di Kota Batam, Batam daerah yg tdk begitu besar APBDnya namun yang membanggakan 60 % dari APBD bersumber dari PAD ini tentunya bisa menjadi referensi bagi Provinsi Papua, guna meningkatkan PAD dengan berbagai sektor, karena Batam tidak memiliki Sumber Daya Alam seperti halnya Papua, namun Pemkot Batam sebagai kota jasa memberikan jaminan dan kemudahan bagi Investor dalam berbagai bentuk mulai ketersediaan infrastruktur dan regulasi.
Perlu diketahui Rapat Koordininasi dan Forum SKPD dilaksanakan selama 2(dua) hari pada tgl 15-16 Mei 2022 yang dilksanakan di Pemkot Batam, dibuka oleh Plh Gubernur Papua dan dihadiri Plh Sekda Papua, Kepala Bappenda, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Organisasi, Kepala Dinas KOMINFO serta kepala Bagian Orgnisasi dan Bagian Hukum Kab/Kota se-Provinsi Papua, Provinsi Papua tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan dan 8 Kepala UPTD/SAMSAT di Provinsi Papua serta dari Satlantas Polda Papua dan Bank Papua juga menghadirkan Narasumber dari KEMENDAGRI, LAN-RI serta Pemerintah Kota Batam sebagai Pemerintah lokus.