JAYAPURA - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Derek Hegemur memastikan pemerintah setempat tengah mendorong penerbitan SK guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang diharapkan rampung pada Juni 2023 mendatang.
"Jika tidak ada kendala, paling lambat Juni 2023 akan diselesaikan. Karena ini menyangkut gaji, sehingga memang harus ada aturan dan petunjuk teknis yang harus diikuti."
"Intinya, harapan kami (pemerintah) di Juni nanti segala kekurangan sudah selesai. Bahkan juga seluruh SK para guru PPPK (sudah terbit)," terang Derek di Jayapura, Kamis.
Menyoal proses pengalihan dan pembayaran gaji guru PPPK, lanjut Derek, sebenarnya sudah ditindaklanjuti dan sedang berproses Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jayapura.
Hanya saja pengurusan pengalihan memang membutuhkan waktu, sebab secara nasional ada aturan yang mewajibkan adanya regulasi yang berkaitan dengan guru PPPK.
"Untuk di awal Mei 2023 lalu sebenarnya Pemprov Papua sudah mendapat pentunjuk lewat surat resmi, sehingga saat ini sementara berproses untuk pengalihan."
"Target kami 12 Mei sudah selesai, namun ternyata perlu ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, dan Pemprov baru menerima di 17 Mei 2023. Tapi intinya sekarang proses itu sedang berjalan," tutur ia.
Hegemur tambahkan, apabila proses di BKN sudah rampung, maka dokumennya akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua, untuk kemudian dilakukan serah terima.
"Intinya semua sedang berproses. Pemprov Papua bekerja keras untuk hal ini," tandasnya. ***