JAYAPURA - Melaksanakan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 yakni (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN. Kemudian dijabarkan melalui PP 11 tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020 Pada tanggal 21 s/d 23 September 2023, melakukan Evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap 20 jabatan diantaranya, 6 jabatan yang sudah dijabat di atas 5 tahun (rata-rata 9,5 tahun) dan 14 jabatan di bawa 5 tahun (rata-rata 3,4 tahun). Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi dilakukan setelah mendapat persetujuan Kemendagri dan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Jabatan-jabatan yang dilakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi adalah sebagai berikut :
Evaluasi Kinerja : Sekretaris DPRP, Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas kehutanan dan Lingkungan Hidup,, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.
Uji Kompetensi: Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan otonomi khusus, Kepala Biro Organisasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pengembangan SDM, Kepala SatPol PP dan Penanggulangan Bencana, Direktur RSUD Abepura, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Perindagkop, UKM dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan.
Adapun tahapan dan materi evaluasi kinerja dan uji kompetensi adalah : psikotest, menganalisis rekam jejak, penulisan makalah dan wawancara.
Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi merupakan proses penting dalam manajemen sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan bahwa yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Provinsi Papua memenuhi standar kompetensi yang diinginkan.
Panitia Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Plh Sekda, Akademisi dan Rektor Uncen, Kakanreg IX BKN dan Inspektur. ***