JAYAPURA - Mewujudkan pelayanan perijinan yang prima, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Papua melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terintegerasi secara Elektronik.
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan publik guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Provinsi Papua, perlu dilakukan penyederhanaan, pelayanan perizinan dan non perijinan secara cepat, mudah, murah, transpran dan akuntabel melalui keterpaduan dengan intrumen sistem elektronik yang terintegerasi, OSS – RBA.
Pj. Gubernur Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM dalam sambutan dan arahannya yang dibacakan oleh Kepala DPM-PTSP, Solaiyen Murid Tabuni, SE, M.Si menyatakan bahwa dalam rangka implementasi OSS terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi, terkait mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha yang terintegrasi lintas sektor ataupun lintas kementerian / Lembaga, terkait masalah-masalah teknis operasional di dalam sistem, dan juga jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengakibatkan perizinan berusahanya belum dapat diproses melalui OSS.
Beranjak dari masalah pada implementasi tersebut, PJ Gubernur menegaskan perlunya melakukan koordinasi yang intens antar semua penylenggara pelayanan publik disektor perijinan yang dikoordinasikan oleh DPM-PTSP selaku instansi yang diberi kewenaganan dalam penerbitan ijin usaha. Tentunya juga melalui rapat koordinasi menjadi salah satu wadah dan kesempatan untuk mengevaluasi dan mengkaji hal-hal tersebut secara cermat, dan tak kalah penting imbuhnya adalah upaya peningkatan pemahaman petugas penyelenggara pelayanan publik pada DPM-PTSP maupun petugas di setiap sektor teknis terhadap operasional sistem yang dibangun maupun terhadap mekanisme perizinan berusaha secara elektronik.
Pada kesempatan yang sama, Panitia penyelenggara juga melaporkan terkait latar belakang dan tujuan / sasaran serta peserta Rakor, yang terdiri dari Petugas Penyelenggara instansi teknis, Perwakilan BUMN serta Para pemegang Hak Akses. Rakor diselenggarakan selama 1(satu) hari dengan metode Paparan umum dari pejabat teknis perijinan dan non perijinan serta diskusi antar peserta. ***