JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua resmi menambah lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, untuk memaksimalkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah setempat.
Penambahan lima OPD baru merupakan pemekaran dari lembaga sebelumnya, yang mana dalam waktu dekat akan dilakukan pengisian jabatan struktural maupun staf di lima instansi baru tersebut.
"Sebenarnya bukan OPD baru, tapi ada OPD yang dimekarkan dari kelembagaan sebelumnya. seperti pemisahan Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sehingga dengan adanya pemekaran lima OPD, total bertambah menjadi 40 OPD."
"Pastinya sudah ditunjuk pelaksana tugas kepala dinasnya, selanjutnya akan dilakukan pengisian jabatan struktural berikut stafnya," terang Penjabat Sekda Papua Derek Hegemur di Jayapura, Senin (15/1/2024).
Sementara pemekaran OPD di Pemprov Papua, tambah Derek, berdasarkan Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susuran Perangkat Daerah. Regulasi itu memungkinkan Gubernur untuk mendorong pembentukan OPD baru, untuk memaksimalkan akselerasi pembangunan.
"Kita harap para OPD yang baru dapat bekerja secara optimal, disamping tugas definitif yang diemban. Sementara mulai Februari nanti, penyelenggaraan pemerintahan kita harap berjalan normal kembali dengan rumah baru yang jumlahnya 40 OPD," tandas Sekda. ***