JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mulai membayarkan tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).
Pembayaran dimulai pada Kamis (25/1/2024), sebagaimana instruksi Penjabat Gubernur Papua, dalam rapat dengan pimpinan organisasi perangkat daerah, lingkup Pemprov Papua.
“Untuk langkah awal perintah gubernur terkait tunggakan 24 mahasiswa yang akan wisuda Mei 2024 dibayarkan hari ini, (Kamis,red),” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo di Jayapura, Jumat (26/1/2024).
Walilo mengatakan tunggakan terjadi sebenarnya bukan karena kelalaian Pemprov Papua dalam menyelesaikan kewajiban program tersebut.
Hanya saja, sejak 2021 - 2022 terjadi perubahan kebijakan Pemerintah Pusat yaitu revisi UU Otsus sekaligus terjadinya perubahan kebijakan anggaran.
Dimana dana Otsus, sudah tidak lagi masuk ke kas Pemprov Papua. Namun dibagi langsung ke kabupaten dan kota, serta 3 Provinsi DOB oleh Kementerian Keuangan RI.
“Dananya sudah ditransfer ke masing-masing daerah, maka sejak 2022 Pemprov Papua sudah melakukan pemetaan atau validasi data by name by address dan serahkan secara resmi ke 3 Provinsi DOB dan 9 kabupaten/kota,” jelasnya.
Meski begitu kata Walilo, tunggakan tahun 2022 dan Januari-Juni 2023 sesuai dengan kebijakan Pemprov Papua, dicarikan solusi dan telah dibayarkan.
“Sehingga saat ini tersisa tunggakan Juli-Desember 2023. Silahkan saja semua pihak menyampaikan pendapat, namun disarankan agar sebelum bicara sebaiknya cek terlebih dulu kepada pihak pihak terkait kebenarannya.”
“Sehingga tidak salah informasi, karena setiap hal yang dilakukan pemerintah pasti ada alasanya,” tandas dia. ***