JAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua resmi menerbitkan aturan wajib mengikuti apel gabungan setiap Senin pagi di Halaman Kantor Gubernur setempat, Jl. Soa Siu Dok II, Kota Jayapura.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1401/SET, tentang apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Bunyi surat edarannya antara lain, dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN, maka Kepala SKPD dan seluruh pegawai agar mengikuti apel pagi.”
“Apel pagi dilakukan setiap hari senin di Halaman Kantor Gubernur,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri A. Yudianto di Kota Jayapura, Kamis (1/2/2024).
Masih menurut Jeri, apel gabungan akan dilangsungkan pada 07.30 WIT. Sementara para Kepala SKPD juga diwajibkan melaporkan kehadiran pegawainya kepada Gubernur Papua, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
“Ini artinya akan ada sanksi bagi yang tidak ikut apel pagi. Sehingga kami mengimbau agar seluruh ASN bisa mematuhi aturan ini,” harapnya.
Ditambahkan Jeri, kehadiran para ASN dalam apel pagi tak hanya sebagai wujud meningkatkan disiplin sebagai aparatur sipil negara. Tetapi juga untuk mendengarkan arahan pimpinan terkait kebijakan pembangunan maupun pelayanan kemasyarakatan yang sementara berjalan.
“Sehingga kita berharap sekali aturan baru ini bisa dilakasanakan seluruh ASN,” tutupnya.