Hal ini penting agar terwujud adanya checks and balances antara kedua lembaga tersebut. Dengan konstruksi seperti ini diharapkan penyelenggaraan pemilu ke depan dapat lebih profesional. “Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus kita evaluasi. Baik kelembagaan, hierarki, dan mekanisme rekrutmennya harus betul-betul bisa mandiri. Tapi panwaslu juga harus mandiri, sehingga dalam penyelenggaraan Pemilu 2009nanti betul-betul jurdil,” ujar Menteri Dalam Negeri M.Ma’ruf usai pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR, Kamis (28/9). Menurut Mendagri, penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan prioritas untuk dibahas tahun 2006 untuk mengisi anggota KPU sesuai UU No.10/2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2006 tentang perubahan kedua UU No.22/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. “Hal yang paling potensial adalah akurasi data para pemilih. Oleh karena itu saya sejak akhir 2004 sudah menerima data kependudukan dari KPU,” jelasnya.
Lebih jauh Mendagri menyatakan data para pemilih itu sudah dijabarkan dalam bentuk CD room dan distribusikan ke pemerintah daerah. Angka-angka itu, kata dia, harus di-up date terus. “Beberapa daerah yang sudah melaksanakan pilkada mempunyai daftar pemilih tetapi daftar pemilih sifatnya dinamis dan harus diikuti terus.” Mengenai usulan pengaturan pemilu bersamaan dengan pilkada, Mendagri menilai itu juga menjadi wacana konstruktif. “Akan kita bahas saat sudah disusun daftar inventarisasi masalah (DIM).” Mendagri menambahkan, mengenai aturan electoral threshold (ET) juga menjadi sistem penyelenggaraan pemilu. Jika RUU Penyelenggaraan Pemilu telah disepakati, kata dia, maka pihaknya juga akan membicarakan soal ET di RUU Parpol. “Termasuk penetapan ET, konsep ke depan berangkat dari UU Penyelenggaraan Pemilu.” Sementara itu, Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu dari Fraksi PKB Syaifullah Ma’sum, menyatakan DPR sangat menganggap penting revisi UU Pemilu. “Selama ini banyak pengaduan soal KPU. Misalnya kewenangan KPU jangan sampai melampaui batas sehingga tidak mengecilkan berbagai pihak,” ujarnya. Kemudian, kata Syaifullah, soal anggota dan pola rekrutmen KPU sampai KPUD. “Dukungan rakyat yang kurang maksimal dalam pemilu lalu juga akan menjadi pembahasan dalam RUU.”