Khusus bagi Provinsi Papua di samping UU lain sebagai pedoman operasional penyelenggaraan pemerintahan, telah ditetapkan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus sebagai landasan pokok penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua. Dan dalam rangka implementasi UU itu, maka Otsus harus mendapat porsi yang lebih besar kepada orang Papua asli, dalam pengertian masyarakat Papua yang berdomisili di tanah ini.
Disamping itu, keberpihakan penentuan komposisi pelaku pemerintahan harus berpihak pada orang Papua, yang pedoman penentuannya dilakukan oleh lembaga MRP. Hal itu pula, harus diikuti dengan arah kebijakan pembangunan yang mayoritas tertuju kepada masyarakat kecil yang terpencar dan tinggal di kampung-kampung, pegunungan dan pesisir pantai. Gubernur Barnabas Suebu mengatakan hal itu dalam sambutannya, yang dibacakan Wakil Gubernur Alex Hasegem, pada Lokakarya Hubungan dan Tata Kerja Pemerintah Provinsi, DPRP dan Kelompok Masyarakat, yang digelar di Lantai III Hotel Matoa Jayapura, Senin (2/10). Dikatakan, sasaran yang ingin dicapai dalam proses pembangunan kemasyarakatan adalah terciptanya suatu mekanisme kerja yang saling mendukung diantara sesama pelaku pemerintahan di Provinsi Papua yang tidak bertentangan dengan mekanisme kerja yang telah diamanatkan oleh aturan
perundangan. Disamping itu, terciptanya saling memahami antar pelaku pemerintahan di daerah yang akan berdampak pada etos kerja dan terlebih-lebih pada pada kepentingan masyarakat.
Berkaitan dengan pelaskanaan lokakarya, kata Gubernur, pelakasanaan lokakarya harus menghasilkan pandangan untuk mengatasi ketertinggalan di Papua. Hal demikian, harus segera diwujudkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan maupun kampung-kampung terpencil.