JAYAPURA - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Papua mendorong pemberian fasilitasi khusus bagi unit kerja setempat, guna memproteksi pelaku usaha OAP.
“Dengan begitu kami dapat melakukan verifikasi dan keberpihakan kepada pelaku usaha OAP dalam amanat UU Otsus tadi,” terang Kepala BPBJ Provinsi Papua, Debora Salosa, di Jayapura, Rabu.
Meski begitu, ia meminta seluruh pelaku usaha orang asli Papua, terutama bidang konstruksi, bidang jasa dan pengadaan barang untuk meningkatkan Kualifikasi Badan Usaha guna memenuhi standar yang dibutuhkan.
“Supaya dengan begitu juga bisa diikut sertakan pada pekerjaaan pekerjaan dalam katalog lokal. Terutama pekerjaan dengan dana yang bersumber dari dana Otsus yang sebaiknya ditujukan kepada pelaku usaha OAP.”
“Sehingga penting sekali memperhatikan kualifikasi perusahaan, mulai dari tenaga, bahan dan alat serta menyajikan harga harga yang bisa memiliki kompotensi dengan pelaku pelaku usaha lainnya,” ucap Debora.
Debora menambahkan, saat ini belanja belanja sudah lebih diarahkan kepada belanja pada katalog.
Dimana bisa terdiri dari katalog nasional, katalog sekteral dan katalog lokal.
“Untuk katalog lokal, Pemerintah Provinsi Papua pasti lebih mengedepankan pelaku usaha OAP sesuai Perpres nomor 17 tahun 2019 dan sesuai peraturan gubernur nomor 46 tahun 2021 tentang pengadaaan barang dan jasa di Provinsi Papua,” tutupnya. ***