JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di kabupaten/kota.
"Hingga kini belum ada UPTD PPA di kabupaten dan kota. Oleh sebab itu, kami harap secepatnya di buatkan unitnya agar mempermudah pelaporan kekerasan diskriminasi dan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak," terang Sekda Papua Muhammad Ridwan Rumasukun di Jayapura, Rabu, (28/8/2034).
Kendati demikian, lanjut rumasukun, UPTD PPA yang dibentuk di kabupaten dan kota, wajib memperhatikan kekhususan daerah setempat. Sebab Papua terkenal dengan keragaman suku bahasa yang banyak, sehingga membutuhkan perlakuan berbeda-beda.
"Misalnya saja di Lapago, tidak ada perempuan yang jadi pemimpin disana. Oleh sebab itu harus dibuat dengan formula apa, agar dapat disetarakan hanya saja semua sesuai juga dengan adat," jelasnya.
Masih menurut Rumasukun, yang terpenting dari kesemuanya adalah bagaimana perempuan itu harus mempunyai pendapatan bagi dirinya sendiri. Sehingga tidak tergantung pada suami, dengan begitu tercipta kemandirian dan kesetaraan gender di Bumi Cenderawasih.
Sementara lewat rapat komite penasehat program memperbaiki akses pada layanan hukum dan sosial bagi perempuan setempat, Sekda Rumasukun menilai hal demikian merupakan upaya dalam mengatasi ketidaksetaraan dilingkungan sekitar.
Oleh sebab itu, pihaknya mendukung adanya pembahasan hukum dan sosial bagi perempuan khususnya di Provinsi Papua.
"Kegiatan ini baik skali dan kami dukung penuh adanya pembahasan mengenai program layanan hukum bagi perempuan yang mana bermuara pada pembahasan peraturan tersebut,"tandasnya. ***