JAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) anggota DPRK jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024-2029, untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan.
Ia memastikan tak bakal menandatangj SK pengangkatan anggota DPRK terpilih, bilamana proses seleksinya terbukti menyalahi aturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Gubernur Ramses usai Coffe Morning dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Forkompinda setempat di, Kota Jayapura, Kamis (10/10/2024).
“Ada keluhan dan laporan masyarakat ke MRP terkait dengan Pansel DPRK. Itu yang kita bahas bersama tadi. Makanya, saya minta Pansel DPRK bekerja dengan jujur dan adil sesuai dengan ketentuan undang-undang.”
“Karena kalau masih tak sesuai prosedur saya tak akan tandatangani," tegas Ramses.
Ramses mememastikan dirinya tak mau ikut cawe-cawe dengan hasil seleksi Pansel DPRK. Sebab dirinya tak punya kepentingan, namun hanya berharap agar tahapan pengisian keanggotaan DPRK di Papua dapat berjalan dengan aman dan damai.
"Harapan saya cuma satu, proses ini berjalan dengan aman dan damai, sehingga kita dapat membangun Papua kedepan," terang dia.
Diketahui, alokasi Kursi bagi DPRK kabupaten/kota masing-masing Kota Jayapura paling banyak 9 kursi; Kabupaten Jayapura paling banyak 8 kursi, Kabupaten Keerom paling banyak 5 kursi, Kabupaten Sarmi paling banyak 5 kursi, Kabupaten Biak Numfor paling banyak 6 kursi, dan Kabupaten Supiori paling banyak 5 kursi.
Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Yapen paling banyak 6 kursi, Kabupaten Waropen paling banyak 5 kursi serta Kabupaten Mamberamo Raya paling banyak 5 kursi. ***