Menteri Keuangan Sri Mulyani pada sidang paripurna DPR-RI di Jakarta, Selasa (10/10), mengatakan dengan disahkannya RUU tentang BPK pada sidang paripurna ini pemerintah sangat mendukung inisiatif DPR-RI untuk membangun BPK dengan kridibilitas dan makin dipercaya berdasarkan prisip-prinsip membentuk pemerintahan yang baik. Menurut Menkeu Sri Mulyani, ada berbagai subtansi dasar mengenai disahkannya RUU BPK yang baru ini, yaitu pertama, dengan disepakatinya RUU ini telah membangun dasar BPK sesuai dengan UUD 1945 dan kebutuhan manajemen keuangan negara dari praktek-praktek pengelolaan pemerintahan yang baik.
“RUU tentang BPK ini diharapkan dapat menjadi pendukung reformasi manjemen keuangan pemerintah, yaitu dengan bergulirnya paket UU di bidang keuangan negera,” katanya. Ia menjelaskan tujuan utama reformasi manajemen keuangan pemerintah untuk meningkatkan transformasi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, yang salah satu perwujudan nyatanya telah melalui adanya suatu lembaga pemeriksa yang bebas mandiri da professional untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas KKN.
Kedua, dengan RUU ini pemerintah menyepakati kedudukan dan keanggotaan BPK yang baru untuk tugas pelaksanaan dan tanggung jawab wewenang BPK serta para pemeriksanya. “RUU ini juga merupakan pelaksanaan atas pasal 23 UUD1945 dan pengganti UU No.5/1973 tetang BPK untuk mengakomodasikan kebutuhan BPK didalam pelaksanaan tugas pokok dan wewenangnya,” tambahnya.
Ketiga, dengan hadirnya RUU ini juga memperjelas hakekat kebebasan dan kemandirian BPK yang diperlukan dalam pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara, sehingga akan mendorong efektifitas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. “Hakekat BPK sebagi suatu lemabga Negara yang bebas mandiri yang diatur RUU tetang BPK juga telah selaras dengan sistem perundang-undangan lain, sehingga dapat tercipta antara UU dan kepastian hukum,” katanya.
Keempat, dengan RUU ini diletakan dasar-dasar mutu pemeriksaan agar dapat dilaksanakan lebih profesional, salah satunya adalah penuyusanan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atas SPKS, “RUU ini juga mengatur mengenai telaah atas sistem pengendalian mutu BPK oleh badan pemeriksa keuangan lain yang menjadi angota pemeriksa keuangan sedunia,” katanya.
Kelima, dengan RUU ini telah diakomodasikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemegeloaan pemerintahan yang baik dengan memasukan unsur-unsur diluar BPK menjadi Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
“Pentingnya dari unsur-unsur dari luar BPK menjadi anggota Majelis Kehormatan sesungguhnya merupakan pencerminan asas yang menjadi dasar eksitensi BPK itu sendiri, yaitu pengawasan, kontrol eksternal lebih efektif sekedar kontrol internal,” ujar Sri Mulyani. Agar kontrol ekstenal ini juga diperlukan pada Majelis Kode Eitik BPK yaitu dari segi jumlah komposisi anggota Majelis Kde etik BPK. “seharusnya majelis kehormatan mencerminkan pertanggungjawaban efektifitas kontrol ekternal tersbut”, katanya. Dengan hadirnya RUU ini telah memperoleh kejelasan hubungan antara BPK, Pemerintah, DPR, DPRD, dan DPD serta akuntan publik yang merupakan unsur profesi di bidang audit. “RUU tetang BPK ini telah mengatur hubungan BPK dengan pemerintah dalam rangka pemriksaan pengeloaan keuangan negara sehingga jelas kewajiban dan kewenangan dalam upaya bersama untuk menata transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara”, tambahnya.