JAYAPURA - Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2025 telah disepakati naik 6,5 persen.
Kesepakatan itu antara Pemprov Papua dengan dewan pengupahan di wilayah setempat dan akan segera ditetapkan serta diumumkan oleh Gubernur Papua.
"Hasil perhitungan UMP Papua sudah diterima dan sudah ditetapkan menjadi hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua pada tanggal 6 Desember 2024," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Papua Robert Eddy Purwoko di Jayapura, Selasa (10/12/2024).
Dijelaskan, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen tahun 2025, maka UMP Papua yang sebelumnya Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285,850. Dimana secara persentase jika dirupiahkan kenaikannya sebesar 261.578.
Sementara untuk upah minimun sektoral di Papua 2025 sebesar Rp 4.307.280 atau kenaikan sebesar Rp21.429 (0,5 persen).
Eddy menambahkan, kenaikan UMP Papua 2025 nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong.
Kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari 2025 di seluruh kabupaten/kota se-Papua.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Permenaker tersebut menyatakan bahwa UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025. ***