JAYAPURA – Tahun 2024, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Papua, menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 50 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan (PIPH) yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua.
Plt. Kepala DKLH Papua, Aristoteles Ap menerangkan, uang yang disetor ke kas negara itu bersumber dari sektor kehutanan yang berasal dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IPBPH) dan Dana Reboisasi (DR).
Terdiri dari IPBPH sebesar Rp 19,2 miliar, sedangkan DR sebesar Rp 26,5 miliar. Sehingga total sekitar Rp 50 miliar PNBP yang disetor ke kas negara.
“Penyetoran tersebut berasal dari 8 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Delapan PBPH itu berada di Sarmi, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom,” terangnya.
Dijelaskan, penyetoran PNBP mengalami penurunan akibat sebagian besar pemegang PBPH ada di Papua Selatan dan Papua Tengah.
“Sebelum adanya DOB, PNBP yang disetor ke kas negara bisa mencapai ratusan miliar. Namun sekarang menurun dengan PBPH yang tidak berada di Provinsi Papua,” tutupnya. ***