Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merancang UU baru tentang dasar hukum KPU yang didalamnya memuat dan mengatur berkaitan dengan struktur dan mekanisme kerja serta proses maupun tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Dirancangnya UU baru ini, bertujuan membuat satu UU tentang pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada, sehingga dapat menunjang tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada di seluruh Indonesia. Konsep perancangan UU baru ini, terungkap dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) KPU Provinsi/Kabupaten se-Indonesia Timur, yang diselenggarakan di Bandung 19-21 September lalu. “Jadi, KPU sedang merancang satu UU baru tentang KPU yang didalamnya memuat semua peraturan dan struktur serta tugas dari KPU itu sendiri. Ini bertujuan menunjang tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan satu konteks UU,” kata Ketua KPU Provinsi Papua, Ferry Kareth, SH, M.Hum, Jumat (13/10) diruang kerjanya.
Kareth mengakui, saat ini KPU dalam pelaksanaan tugasnya dipusingkan dengan tumpang tindahnya UU yang mengatur tentang proses maupun tahapan pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu. Disamping itu, banyaknya UU yang mengatur proses tahapan Pilkada, dinilai dapat menjadi salah satu indicator penghambat pelaksanaan Pilkada. Dengan terbentuknya UU yang baru ini, Kareth yakin, KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada dapat melaksanakan tugas, dapat menjalankannya lebih baik dari sebelumnya. Dengan demikian, dia berharap agar DPR – RI dapat menyetujui rancangan UU baru ini, layaknya UU tentang penyelenggaraan Pemilu di Negara-negara lain yang hanya memakai 1 UU dan tidak lebih. “Kita di Indonesia kan kalau mau Pemilu atau Pilkada itu pakai banyak UU. Antara lain, kalau Pilkada di provinsi pakai 3 UU, yakni UU Otsus, UU 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005. Sedangkan Pilkada kabupaten/kota pakai 2 UU, yakni UU 32 dan PP 6. Kami bermaksud kedepan kalau rancangan ini disetujui KPU pakai 1 UU saja yang didalamnya sudah mengakomodir dan mengatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu,” harapnya.