Seiring dengan akan dilakukannya perombakan birokrasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua oleh Gubernur, dalam waktu dekat ini atau dalam bulan ini juga (Oktober – red) Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP 8 Tahun 2003 akan turun. Didalam PP pengganti itu, tercantum pemberlakuan restrukturisasi kelembagaan yang berarti akan terjadi penghilangan kelembagaan atau pemangkasan dinas serta penggabungan dinas-dinas untuk menghindari terjadinya overlap tugas. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Karo Ortal) Setda Provinsi Papua, Drs. Iss Baddarudin, M.Si mengatakan, penciutan kelembagaan ini juga bertujuan membentuk pengelolaan anggaran satu atap serta mengurangi pemborosan dan pembengkakan anggaran untuk pembelanjaan aparatur .
Menurutnya, pemerintah sedang berupaya membentuk kelembagaan yang kaya fungsi namun miskin struktur yang tujuannya menekan pemborosan maupun pembengkakan penganggaran. “Jadi, restrukturisasi berdasarkan PP pengganti PP 8 ini maka akan terjadi penciutan lembaga-lembaga yang ada. Berarti ada dinas yang akan kita hilangkan, dipangkas atau digabung untuk jangan sampai overlap dalam melakukan tugasnya. Kita sekarang mengupayakan lembaga yang hemat struktur, dan lembaga yang kaya fungsi. Jadi struktur harus kita ramping benar, supaya tidak terjadi pembengkakan,” katanya kepada wartawan, kemarin Didalam PP pengganti itu juga, dicantumkan untuk melakukan penambahan sebanyak 5 staf bagi Gubernur, Walikota dan Bupati. Hal ini bertujuan membantu serta memaksimalkan fungsi dan tugas Kepala Daerah dalam melaksanakan pembangunan dan melayani masyarakat. “Jadi nanti juga akan ada staf ahli khusus dibidang kelembagaan, perencanaan keuangan, yang nomenklaturnya akan dirancang setelah PP pengangganti PP 8 itu turun,” ujarnya. Menjawab wartawan apakah akan dilakukan sosialisasi mengingat penerapan PP pengganti PP 8 itu akan menyebabkan sebagian besar pejabat kehilangan jabatan, kata Iss Baddarudin, “Kita akan melakukan sosialisasi kepada semua instansi, bahwa memang ini tuntutan daripada restrukturisasi, dan memang harus ada yang dirampingkan. Karena jangan sampai itu satu anggaran bisa dikelola oleh berapa unit. Dan kalau sudah ramping nanti pengelolaan anggaran pasti hanya melalui 1 unit kerja,” jelasnya.
Hal yang sama pula, lanjutnya, akan diberlakukan ketat untuk penghilangan jabatan Wakil Kepala Dinas. “Jataban Wakil Kepala Dinas kan tidak ada dalam PP dan sudah tidak dibenarkan ada wakil. Namun sekarang masih ada dan jalan terus. Tapi setelah PP itu ada dan Perdasi itu sudah ditetapkan maka dengan sendirinya dia akan hilang. Sedangkan penentuan untuk siapa yang akan duduk apabila instansi digabung merupakan kewenangan Gubernur dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang diketuai Sekda,” katanya.