JAYAPURA — Menanggapi aspirasi yang berkembang terkait permintaan pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Mayjen (Purn) Ramses Limbong, S.IP., M.Si., perlu ditegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Pj Gubernur sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 dan teknis pelaksanaannya melalui Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. (26/4/2025)
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa penunjukan Pj Gubernur merupakan kewenangan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dengan masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya, berdasarkan evaluasi dan pertimbangan tertentu oleh Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, proses evaluasi dan keputusan terkait keberlanjutan jabatan Pj Gubernur mengikuti mekanisme resmi dan tidak didasarkan pada desakan atau aspirasi kelompok tertentu.
Untuk memperjelas status administratifnya, perlu diketahui bahwa Pj Gubernur Papua saat ini merupakan Pejabat Eselon I pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP-RI) dengan jabatan definitif sebagai Deput bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan
Hal ini menegaskan bahwa penugasan beliau sebagai Pj Gubernur Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Pj Gubernur Papua bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap fokus menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pelayanan publik, serta mendukung penuh pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2025, khususnya dalam aspek pemenuhan pendanaan sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Dukungan ini menjadi sangat penting mengingat keterbatasan ruang fiskal yang ada, sekaligus sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas demokrasi di Provinsi Papua.
Selain itu, Pj Gubernur secara konsisten mendorong penyelesaian manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua, sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Upaya ini dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), guna mengisi banyaknya posisi Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan SKPD.
Dalam pelaksanaannya, Pj Gubernur tetap memperhatikan kesejahteraan ASN, antara lain melalui pemberian gaji tepat waktu, pemenuhan hak-hak ASN lainnya, serta pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara selektif sesuai kemampuan keuangan daerah. Hal ini dilakukan karena ASN merupakan aset strategis dan lokomotif utama dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pj Gubernur juga secara tegas menginstruksikan seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada dan PSU, serta melaksanakan tugas dengan profesionalisme tinggi dan loyalitas kepada negara.
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua, Pj Gubernur melalui SKPD terkait memastikan bahwa seluruh program pembangunan Provinsi Papua disinergikan dengan program-program nasional serta kabupaten/kota, guna menjaga dan mengendalikan indikator makro pembangunan daerah.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat Papua untuk bersama-sama menjaga stabilitas pemerintahan, mendukung kelangsungan pembangunan, serta tetap menghormati ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. ***