JAYAPURA – Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, Alex Kapisa menegaskan bahwa dari sisi dukungan anggaran, penyelenggaraan PSU bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
“Dukungan terhadap penganggaran PSU kita ambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan itu sama sekali tidak menganggu belanja rutin ataupun belanja tusi dari semua organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Kapisa.
Kapisa menerangkan sebagaimana terdapat empat kategori PAD yaitu bersumber dari pajak, retribusi, kekayaan daerah lain yang dipisahkan dan lain lain pendapatan.
Selain itu juga melakukan efisiensi dari belanja-belanja OPD atau sumber-sumber pendapatan yang sudah didapatkan namun belum dibelanjakan.
“Kami melakukan pemetaan dan mitigasi terhadap sumber-sumber pembiayaan dalam hal ini PAD. Artinya ketika kita menggunakan sumber dana tersebut maka tidak berpengaruh terhadap belanja rutin ataupun belanja tusi daripada OPD itu. Atau tidak menimbulkan dampak dikemudian hari bagi kita, atau yang jatuhnya utang,” terangnya.
Dijelaskannya bahwa PAD yang digunakan untuk PSU tidak memberikan dampak bahkan sama sekali tidak menganggu hak daripada pegawai yang ada di lingkup Pemprov.
Sebab menurut Kapisa, pihaknya sudah melakukan pemetaan dan mitigasi terhadap sumber pembiayaan yang digunakan.
“Sebagaimana arahan dari gubernur bahwa apa pun yang dilakukan terhadap dukungan penyelenggaran PSU terutama dalam hal pembiayaan jangan sampai menganggu hak-hak pegawai,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa anggaran yang digunakan tidak menganggu belanja OPD atau belanja pelayanan kepada masyarakat termasuk hak-hak daripada pegawai.
“Sama sekali tidak menganggu sektor pelayanan publik. Sebab kita tidak menggunakan dana alokasi umum (DAU) atau dana Otsus melainkan optimalisasi PAD,” pungkasnya. ***