JAYAPURA – Terkait dengan temuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh BPK, Pemerintah Provinsi Papua melalui Plt Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa bersama Badan Kepegawaian Daerah dan BPKD berkomitmen untuk menyelesaikan ini sebelum 60 hari sesuai batas waktu yang diberikan.
“Pemerintah Provinsi Papua akan membahas terkait dengan temuan dan rekomendasi yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI,” kata Danny.
Sambungnya, setelah itu akan dilaporkan kembali sebagai tindak lanjut BPK RI Perwakilan Papua.
Gubernur kata Danny selalu menekankan bahwa pimpinan organisasi perangkat daerah harus jeli melihat tugas-tugas terkait manajemen di OPD masing-masing, yang salah satunya terkait manajemen ASN.
“Kita bersyukur dengan WTP yang diterima, namun ada hal-hal yang harus kita benahi terutama yang menjadi catatan BPK,” ungkapnya.
Ia pun meminta adanya kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atas laporan keuangan Pemprov Tahun 2024, termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diiemplementasikan maka BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Tahun 2024. ***