JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meninjau langsung penerapan sistem MCSP di Papua. Kunjungan dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 12 Juli 2025.
MCSP atau Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention merupakan sistem kendali pencegahan korupsi di pemerintahan daerah. Sistem ini dipantau oleh Inspektorat bersama lintas lembaga teknis.
Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong melalui Plt Kepala Inspektorat Papua, Danny Korwa, menyebut MCSP kini menjadi fokus utama evaluasi KPK. Penilaian akan meliputi kepatuhan ASN hingga efektivitas pengawasan.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan hadir aktif. Terutama bupati, wali kota, dan inspektorat kabupaten/kota," jelasnya.
Danny menjelaskan, MCSP digunakan untuk memantau kinerja ASN, mengendalikan kebijakan, dan mengawasi potensi praktik korupsi. Sistem ini juga bertujuan mencegah penyimpangan sejak dini.
"Selain MCSP, KPK juga meninjau sektor strategis lain. Termasuk pengadaan barang/jasa, penertiban aset, dan optimalisasi pendapatan daerah," katanya.
Danny menyebut, MCSP menjadi indikator penting dalam Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Evaluasi ini krusial untuk memperbaiki tata kelola keuangan Papua. ***