Pemerintah Provinsi Papua belum dapat memproses pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Jayapura. Pasalnya, finalisasi putusan dari Pengadilan Tinggi belum kunjung turun. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Papua masih menunggu apakah ada PK dari pengadilan. Sebab dengan adanya PK itu maka proses pelantikan tidak bisa dilaksanakan dan harus menunggu ada keputusan final dari pihak pengadilan. Gubernur Barnabas Suebu mengaku berupaya untuk mempercepat proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Jayapura, namun harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, lanjut Suebu, proses pelantikan ini masih terbentur oleh belum turunnya keputusan final dari pihak pengadilan. Dengan demikian, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama pengadilan sudah dapat menurunkan putusan dan akan segera kita proses seluruh pelaksanaannya. “Kita masih menunggu keputusan dari pengadilan. Belum final masalah ini. Artinya, sesudah dari Pengadilan Tinggi masih ada PK, kalau tidak ada PK langsung kita proses untuk dilantik. Tapi karena ada PK jadi kita belum bisa proses. Makanya kita harap dalam waktu dekat sudah bisa ada putusan dari pengadilan dan kita akan proses pelantikan itu lebih lanjut,” ungkap Suebu usai menghadiri Sidang pelaporan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2005, di Kantor DPR Papua, Senin (6/11). Sementara itu menurut informasi harian ini dilapangan menyebutkan, bahwa SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura sebenarnya sudah ada dimeja Gubernur Suebu. Namun masih menunggu persetujuan Gubernur untuk pelaksanaan pelantikannya. Pihak lain menyebutkan bahwa proses ini sengaja diperlambat. Hal ini pun langsung dibantah oleh Gubernur. Dia mengatakan bahwa proses pelantikan baru dapat dilaksanakan apabila sudah ada finalisasi putusan dari pengadilan.